Struktur Pengurus LDKH "Justicia"

Foto saya
Struktur Pengurus LDKH “Justicia”. Pelindung : Dekan Fakultas Hukum, Pembina : Indras Cahyaningrum,SH.MH, Ketua : Shera Susanawati, Wakil Ketua : Agus Priyanto, Sekretaris 1 : Faisal Hidayat, Sekretaris 2 : Mifta Farid, Bendahara : Aulia Novita, Bidang kesekretariatan : Noviandri, Wakil bidang kesekretariatan : Arif Khumaedi, Bidang Humas : Aji Satria, Wakil bidang Humas : Agus Setiawan,

Selayang Pandang Tentang LDKH Justicia Fakultas Hukum UPS TEGAL

Kegiatan Lingkar diskusi dan kajian hukum “Justicia” merupakan kegiatan yang diselenggarakan di luar jam perkuliahan sebagai wadah untuk mengapresiasikan pemikiran kritis mahasiswa terhadap wacana permasalahan hukum yang berkembang di masyarakat.
Kegiatan Lingkar diskusi dan kajian hukum “Justicia” ini berupa kegiatan pengayaan yang berkaitan dengan studi akademik yang telah diterima di dalam ruang perkuliahan. Kegiatan ini, salah satu jalur pembinaan mahasiswa di samping jalur BEM, latihan kepemimpinan. Kegiatan forum diskusi dan kajian study hukum bermakna untuk memperluas pengetahuan mahasiswa di bidang hukum. Dalam arti memperkaya, mempertajam pengetahuan mahasiwa yang berkaitan dengan isu-isu permasalahan hukum yang berkembang di masyarakat.
Kegiatan Lingkar diskusi dan kajian hukum “Justicia” ini, mencoba memberdayakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal menjadi mahasiswa yang aktif dalam menganalisa dan peka terhadap isu-isu permasalahan hukum teraktual serta meramaikan kampus. Dimana jika melihat kondisi kekinian, kampus hanya ramai dengan mahasiswa pada saat perkulihan berlangsung akan menjadi sepi setelah perkulihan berakhir. Mahasiswa hanya memiliki aktivitas akademik perkulihan saja, istilahnya mahasiswa “kupu-kupu” (Kuliah pulang-kuliah pulang) yang hanya singgah sesaat di kampus. Hal tersebut berbeda jika dibandingkan kondisi Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal dengan kondisi beberapa Fakultas Hukum di beberapa Universitas di Jawa Tengah.
Berdasarkan uraian di atas dan untuk memfasilitasi pengembangan potensi mahasiswa tersebut, maka dengan Ridho Allah Yang Maha Kuasa pada tahun akademik 2010/2011 membangkitkan ghiroh kritis mahasiswa dan diskusi yang telah beberapa tahun fakum serta ketidakadanya lembaga yang melaksanakan berbagai kegiatan akademis di lingkungan Fakultas Hukum. Dengan angin segar dan suasana baru serta dengan meyakini bahwa niat dan tujuan ini hanya dapat dicapai dengan taufik dan hidayah Allah SWT, serta perencanaan dan usaha yang bijaksana, maka dengan rahmat-Nya semata kami tim pelaksana berharap pembentukan Lingkar Diskusi dan Kajian Hukum “Justicia” ini dapat berjalan lancar, serta niat dan tujuan yang diharapkan dapat dicapai dengan baik. Lingkar Diskusi dan Kajian Hukum “Justicia” sebagai bagian dari kegiatan diharapkan dapat memfasilitasi pengembangan potensi mahasiswa dalam hal mengkritisi, menganalisa kebijakan dan isu-isu hukum yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu Lingkar Forum Diskusi dan Kajian Hukum “Justicia” mempunyai motto “Berpikir Positif Bertindak Produktif”.

Senin, 10 Januari 2011

KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA

Tegal, 16 Desember 2010

Narasumber     :   Indras Cahyaningrum,SH.MH.( Dosen Fak.Hukum UPS Tegal )
Moderator        :   Imam Asmarudin,SH.



Fokus :
1.  Apakah benar penetapan Gubernur Yogyakarta melanggar konstitusi Negara Republik Indonesia?
2.  Dilihat dari segi sosiologis Paku Alam dan Srisultan Hamengkobowono IX dipilih melalui penetapan. Apakah gubernur dan wakil gubernur dapat dilakukan hal yang sama yaitu dipilih melalui penetapan?
3.  Apakah sistem pemerintahan monarkhi akan kita tetapkan di Yogyakarta?
4.  Apakah masa jabatan seumur hidup gubernur layak diterapkan di Yogyakarta?

Hasil Diskusi :

Pandangan Mahasiswa terhadap kasus Yogyakarta ?????????

>  Mega ( Semester V Fak.Hukum UPS Tegal ) : Jika ditinjau dari UUD 1945 Khususnya pasal 18 ayat (4) yang berisi “Gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demoratis.”
Dalam arti yang sesungguhnya demokratis tidak hanya diartikan sebagai pemilihan langsung, akan tetapi demokratis juga dapat diartikan pemiliha tidak langsung. Jadi menurut saya sistem penetapan Gubernur Yogyakarta tidak menyalahi/melanggar konstitusi karena sudah mewakili pemilihan secara demokratis masyarakat Yogyakarta sendiri.

> Agus setiawan ( Semester V Fak.Hukum UPS Tegal ) : Dengan adanya persoalan terkait dengan keistimewaan Yogyakarta DPR RI mengeluarkan sebuah fatwa membentuk RUU Yogyakarta, Lalu “Apakah setiap daerah istimewa dapat memunculkan sebuah undang-undang ?”
Menurut hemat saya pembentukan sebuah UU. Juga harus mengacu pada dasar kewenangan tiap daerah termasuk daerah istimewa yang meliputi 6 point kewenangan daerah antara lain : moneter, pertahanan, politik luar negeri, yustisi dan Agama.

> Narasumber (dosen Fak.Hukum UPS Tegal ) : Sekarang mari kita telaah apa yang telah dikatakan oleh Presiden RI melalui mentrinya Gamawan Fauzi terkait dengan persoalan Yogyakarta “ SBY mengibaratkan DIY adalah monarkhi, sedangkan Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik bukan lagi sistim pemerintahan kerajaan.” Kalimat tersebutlah yang membuat amarah masyarakat Yogyakarta memuncak, hingga DPR Yogyakarta mengadakan sidang terkait hal tersebut, dan dalam sidang diputuskan bahwa masyarakat Yogyakarta akan tetap pada pendirian yaitu mengangkat Gubernur secara penetapan.
Forum LDKH “ Justicia” : Kami sepakat bahwasanya pengangkatan Gubernur dan wakil Gubernur Yogyakarta yang dilakukan melalui penetapan sudah sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 18 ayat (4) “Gubernur.......dipilih secara demoratis.
Dilihat secara sosiologis Masyarakat Yogyakarta sudah menyampaikan aspiratifnya, jadi keputusan yang diambil merupakan keputusan demokratis seluruh masyarakat Yogyakarta hal tersebut TIDAK meyalahi konstitusi dan mereka berhak menatapkan masa jabatan seumur hidup, akan tetapi yang jadi permasalahan adalah usia yang terlalu tua dianggap tidak produktif / tidak mampu menjadi pelaksana pemerintahan secara maksimal?

>  Agus Priyanto ( Semester V Fak.Hukum UPS Tegal ) : Dapat diibaratkan Gubernur Yogyakarta diselimuti jaket kesultanan, mungkin solusinya adalah dalam redaksi UU.No.32 tahun 2004 perlu adanya kalimat bahwa Gubernur = Calom sultan dan Calon Gubernur = Sultan.

> Hadist ( FKIP semester v ) : Solusi segala persoalan terkait dengan keiistimewaan Yogyakarta semua kembali pada tingkat partisipasi masyarakat Yogyakarta sendiri. Jika disepakati pengangkatan gubernur secara pemilihan langsung maka akan terjadi tumpang tindih pemerintahan bahkan mungkin sampai pada perang saudara antara masyarakat Pro Sultan dan Masyarakat Pro Gubernur langsung.
Forum LDKH “ Justicia” : Timbul pertanyaan Apakah ada masyarakat Yogyakarta yang mau memilih Gubernur secara langsung??? Sedangkan sudah dapat kita ketahui hasilnya dari keputusan sidang DPRD Yogyakarta kemarin, bahwa seluruh masyarakat Yogyakarta sepakat untuk tetap mengangkat Gubernur melalui penetapan.

Kesimpulan :
1. Masalah keistimewaan Yogyakarta keberadaannya dilindungi oleh UUD 1945.
2. Penetapan Gubernur Yogyakarta tidak menyalahi/melanggar konstitusi karena sudah mewakili pemilihan secara demokratis ( secara partisipatif ) seluruh masyarakat Yogyakarta sendiri.
3. Perlunya penetapan dan pembatasan waktu masa jabatan Gubernur dan wakil Gubernur Yogyakarta.
4. Kearifan tata penetapan masa jabatan Gubernur Yogyakarta dan masa jabatan Sultan sangat diperlukan.
5. Diharapkan DPR dan DPRD lebih bijak dalam mengyelesaikan bebagai polemik Yogyakarta.

Pustaka Acuan :
- Undang-Undang Dasar 1945
- UU. No.32 tahun 2004 tentang otonomi daerah
- Website dan situs terkait