Struktur Pengurus LDKH "Justicia"

Foto saya
Struktur Pengurus LDKH “Justicia”. Pelindung : Dekan Fakultas Hukum, Pembina : Indras Cahyaningrum,SH.MH, Ketua : Shera Susanawati, Wakil Ketua : Agus Priyanto, Sekretaris 1 : Faisal Hidayat, Sekretaris 2 : Mifta Farid, Bendahara : Aulia Novita, Bidang kesekretariatan : Noviandri, Wakil bidang kesekretariatan : Arif Khumaedi, Bidang Humas : Aji Satria, Wakil bidang Humas : Agus Setiawan,

Selayang Pandang Tentang LDKH Justicia Fakultas Hukum UPS TEGAL

Kegiatan Lingkar diskusi dan kajian hukum “Justicia” merupakan kegiatan yang diselenggarakan di luar jam perkuliahan sebagai wadah untuk mengapresiasikan pemikiran kritis mahasiswa terhadap wacana permasalahan hukum yang berkembang di masyarakat.
Kegiatan Lingkar diskusi dan kajian hukum “Justicia” ini berupa kegiatan pengayaan yang berkaitan dengan studi akademik yang telah diterima di dalam ruang perkuliahan. Kegiatan ini, salah satu jalur pembinaan mahasiswa di samping jalur BEM, latihan kepemimpinan. Kegiatan forum diskusi dan kajian study hukum bermakna untuk memperluas pengetahuan mahasiswa di bidang hukum. Dalam arti memperkaya, mempertajam pengetahuan mahasiwa yang berkaitan dengan isu-isu permasalahan hukum yang berkembang di masyarakat.
Kegiatan Lingkar diskusi dan kajian hukum “Justicia” ini, mencoba memberdayakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal menjadi mahasiswa yang aktif dalam menganalisa dan peka terhadap isu-isu permasalahan hukum teraktual serta meramaikan kampus. Dimana jika melihat kondisi kekinian, kampus hanya ramai dengan mahasiswa pada saat perkulihan berlangsung akan menjadi sepi setelah perkulihan berakhir. Mahasiswa hanya memiliki aktivitas akademik perkulihan saja, istilahnya mahasiswa “kupu-kupu” (Kuliah pulang-kuliah pulang) yang hanya singgah sesaat di kampus. Hal tersebut berbeda jika dibandingkan kondisi Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal dengan kondisi beberapa Fakultas Hukum di beberapa Universitas di Jawa Tengah.
Berdasarkan uraian di atas dan untuk memfasilitasi pengembangan potensi mahasiswa tersebut, maka dengan Ridho Allah Yang Maha Kuasa pada tahun akademik 2010/2011 membangkitkan ghiroh kritis mahasiswa dan diskusi yang telah beberapa tahun fakum serta ketidakadanya lembaga yang melaksanakan berbagai kegiatan akademis di lingkungan Fakultas Hukum. Dengan angin segar dan suasana baru serta dengan meyakini bahwa niat dan tujuan ini hanya dapat dicapai dengan taufik dan hidayah Allah SWT, serta perencanaan dan usaha yang bijaksana, maka dengan rahmat-Nya semata kami tim pelaksana berharap pembentukan Lingkar Diskusi dan Kajian Hukum “Justicia” ini dapat berjalan lancar, serta niat dan tujuan yang diharapkan dapat dicapai dengan baik. Lingkar Diskusi dan Kajian Hukum “Justicia” sebagai bagian dari kegiatan diharapkan dapat memfasilitasi pengembangan potensi mahasiswa dalam hal mengkritisi, menganalisa kebijakan dan isu-isu hukum yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu Lingkar Forum Diskusi dan Kajian Hukum “Justicia” mempunyai motto “Berpikir Positif Bertindak Produktif”.

Kamis, 16 Desember 2010

BULLYING


BULLYING
By Indras Cahyaningrum
Preview
Maraknya kasus bullying membuat kita mengelus dada…
Bullying terkadang hanya diawali dengan kejadian sepele : seperti saling mengejek antar teman, namun siapa sangka kejadian yang kita anggap sepele tersebut dapat membuat orang berubah perilaku : menjadi kasar , brutal yang pada tingkat akhir dapat menyakiti seseorang.
Agar kejadian – kejadian serupa tidak terulang maka perlu adanya penularan pengetahuan tentang bullying secara komprehensif kepada orang tua, guru.
Refleksi
Yang paling mudah untuk kita saksikan adalah kejadian dalam acara mapras/ penerimaan murid baru. Para kakak kelas biasanya berlomba galak dan keras terhadap adik – adik kelasnya. Dengan dalih ingin melatih mental dan ketahanan diri para adik kelas. Kakak – kakak kelas acap kali membentak para juniornya untuk melakukan hal yang aneh – aneh.
Anak – anak yang lebih muda dan merupakan adik – adik kelas ini terpaksa menjadi patuh dan takut pada seniornya jika ingin selamat serta diterima dilingkungan sekolah.
Kebiasaan mapras atau plonco ini sering kali terbawa ke jenjang usia dewasa. Pengertian buulying tidak berhenti pada konteks dunia sekolah saja, dapat pula terbawa kedalam budaya kantor/ perusahaan dan bahkan barang kali juga dalam bidang pemerintahan.
Bahasan
Apa itu bullying?
Berdasarkan pengaduan masyarakat, Komisi Nasional Perlindungan Anak memberi definisi/pengertian  terhadap bullying adalah : kekerasan fisik dan psikologis berjangka panjang yang dilakukan seseorang yang tidak mampumempertahankan diri dalam situasi dimana ada hasrat untuk melukai atau melukai atau menakuti orang atau membuat orang tertekan, trauma / depresi dan tidak berdaya.
Bentuk bullying
Bullying terbagi menjadi 3 bentuk :
-          Fisik (memukul, menampar, memalak atau meminta paksa yang bukan hak miliknya, pengeroyokan menjadi eksekutor perintah senior).
-          Verbal (memaki, mengejek, menggosip, membodohkan, mengkerdilkan),
-          Psikologis (mengintimidasi, mengecilkan, mengabaikan, mendiskriminasikan).
Dampak Bullying
Bullying berdampak menurunkan tes kecerdasan dan kemampuan analisis siswa yang menjadi korban. Bahkan sampai berusaha bunuh diri. Dari bullying juga berhubungan dengan meningkatnya tingkat depresi, agresi, penurunan nilai – nilai akademik dan tindakan bunuh diri.  Pelaku bullying berpotensi tumbuh sebagai pelaku criminal disbanding yang tidak melakukan bullying. Tindakan ini juga masih menjadi masalah tersembunyi yang tidak disadari oleh para pendidik dan orang tua murid.
Keadaan semacam ini sesungguhnya sangat merugikan bagi perkembangan karakter manusia dan menghalangi bertumbuhnya rasa percaya diri kalangan orang muda. Stigma yang menyamakan manusia dengan kelapa, seakan – akan semakin tua semakin bersantan tampaknya perlu dikaji ulang.
Secara Logika manusia yang bertumbuh tinggi besar dan menua dari segi fisik. Belum tentu diimbangi dengan pertumbuhan karakter dan kecerdasan yang seimbang. Banyak orang tua yang masih kolot, merasa dirinya paling tahu, paling pintar dan acap kali memaksakan kehendak, namun tak sedikit pula orang – orang muda yang sabar, bijak, kreatif dan pandai menempatkan diri.
Faktor penyebab  :
-          Perilaku feodal (pemaknaan senior / yunior)
-          Puberitas pada masa remaja ( pencarian jati diri )
-          Krisis identitas.
-          Kekerasan dalam rumah tangga dan di sekolah.
-          Pengawasan perilaku anak yang kurang dari orang tua dan sekolah.
-          Imitasi dari tontonan media yang mengandung unsur kekerasan, seksualitas / pornografi.
-          Fanatisme yang berlebihan.
-          Pendisiplinan dengan kekerasan (rumah, sekolah).
Mencegah Bullying  :
Lingkungan Sekolah :
-          Mengawasi perilaku siswa selama disekolah.
-          Civitas sekolah harus bersikap normatif.
-          Mengaktifkan guru BP atau menyediakan konselor yang memberi bimbingan.
-          Guru harus bersikap sebagai pendengar yang baik bagi murid.
-          Mengenali tempramen dan karakter masing – masing siswa.
-          Mengadakan evaluasi kondisi sekolah setiap kurun waktu tertentu.
-          Menciptakan kebersamaan sosial diantara civitas sekolah.
-          Guru menjadi sosial support.
-          Menyediakan pelatihan guru tentang cara mengintervensi bullying.
-          Mempunyai mekanisme / SOP penyelesaian masalah kasus bullying.
-          Menyelenggarakan seminar / konferensi komunitas (ortu, guru, siswa)
-          Berikan sanksi mendidik jika anak melakukan kesalahan.
Linkungan Rumah
-          Ajarkan empati sosial sejak dini.
-          Adanya teguran halus pada anak jika melakukan kekerasan .
-          Jadilah orang tua tempat curhat yang menyenangkan.
-          Ikut mendampingi anak, ketika menonton tayangan televisi.
-          Orang tua harus menjadi contoh teladan bagi anak.
-          Buatlah aktifitas yang menyenangkan saat dirumah.
-          Ajari anak mempertahankan, dan melindungi diri.
-          Cepat tanggap ketika anak terlibat kekerasan.
-          Melaporkan pada instansi terkait ketika anak menjadi korban bullying.
-          Mengedepankan penyelesaian kekeluargaan jika terjadi bullying.
Pasal 54 UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menegaskan : “Anak didalam dan dilingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman – temannya didalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan lainnya”.
Penutup
        Bullying perlu diwaspadai sejak dini khususnya oleh para orang tua. Mereka sebaiknya memperhatikan pekembangan jiwa anak – anaknya dengan sungguh – sungguh. Perilaku yang kasar, memaksa, berteriak, mengancam dan meremehkan orang lain dapat menjurus untuk menjadi pelaku bullying. Lambat laun anak – anak dengan karakter semacam itu akan mencoba mengintimidasi anak – anak lain khusunya mereka yang lebih muda atau lebih lemah. Perilaku yang sensitive, penakut, rentan, mudah tertekan yang lebih mudah tertekan dan pendiam juga merupakan sasaran empuk untuk menjadi korban bullying.
        Tidak mudah memang untuk meletakan landasan yang tepat bagi anak – anak dan remaja agar mereka dapat menumbuhkan karakter terbaik yang dapat muncul dari dalam diri mereka. Namun yang pasti hendaknya sejak dini para or ang tua mengarahkan anak-anaknya untuk berlaku sopan, menahan diri mengemukakan  pendapat  secara  terbuka  dan mampu  memberikan  alasan yang masuk di akal.
        Jika logika atau nalar anak – anak mengenai hal yang baik dan buruk sudah berjalan dengan sempurna sejak awal, mudah – mudahan mereka akan terlepas dari cengkraman bullying baik sebagai perilaku maupun korban.
        Sumber pustaka :
-          Beberapa artikel by print dan internet
-          Data KPAI


Namun????

“Kondisi Rumah tangga yang menyebabkan anak mengalami tindak bullying bahkan menjadi pelaku”.
-          Mega                       : dimulai dari diri sendiri, keluarga, teman – teman, menjaga perilaku dari luar / teman, karena teman adalah faktor yang lebih dominan dalam kehidupan anak.
-          Bu Indras Ch         : Dimulai dari diri sendiri harus ada partner/ contoh. Karena dalam tindakan orang lain, terkhusus pada tindakan keluarga.
-          Noviadri  : Jika pengertian bullying diketahui baik batasan maupun sanksinya maka akan memperluas ruang gerak pelaku tindak bullying.
-          Aulia                       : Bullying terjadi karena tradisi , dendam, ingin menunjukan kekuasaan, iri hati, ada oknum yang mendapat kepuasan.
Solusi :
-          Membiasakan diri memberikan feed back yang baik/positif dari ortu kepada anak.
-          Dari pihak sekolah harus menciptakan kondisi dan situasi yang positif dan tidak melupakan / menghindarkan terhadap keberadaan bullying di sekolah.
Sanggahan :
-          Agus P                    : Apakah seharusnya / perlukah tim khusus pengawas guru BK untuk pengawas kejadian Bullying?
Answer :
-          Bu indras Ch         :   Pencegahan dilakukan sejak dari rumah,  Adanya tukar fikir thd teman sejawat.
To be continued…