Struktur Pengurus LDKH "Justicia"

Foto saya
Struktur Pengurus LDKH “Justicia”. Pelindung : Dekan Fakultas Hukum, Pembina : Indras Cahyaningrum,SH.MH, Ketua : Shera Susanawati, Wakil Ketua : Agus Priyanto, Sekretaris 1 : Faisal Hidayat, Sekretaris 2 : Mifta Farid, Bendahara : Aulia Novita, Bidang kesekretariatan : Noviandri, Wakil bidang kesekretariatan : Arif Khumaedi, Bidang Humas : Aji Satria, Wakil bidang Humas : Agus Setiawan,

Selayang Pandang Tentang LDKH Justicia Fakultas Hukum UPS TEGAL

Kegiatan Lingkar diskusi dan kajian hukum “Justicia” merupakan kegiatan yang diselenggarakan di luar jam perkuliahan sebagai wadah untuk mengapresiasikan pemikiran kritis mahasiswa terhadap wacana permasalahan hukum yang berkembang di masyarakat.
Kegiatan Lingkar diskusi dan kajian hukum “Justicia” ini berupa kegiatan pengayaan yang berkaitan dengan studi akademik yang telah diterima di dalam ruang perkuliahan. Kegiatan ini, salah satu jalur pembinaan mahasiswa di samping jalur BEM, latihan kepemimpinan. Kegiatan forum diskusi dan kajian study hukum bermakna untuk memperluas pengetahuan mahasiswa di bidang hukum. Dalam arti memperkaya, mempertajam pengetahuan mahasiwa yang berkaitan dengan isu-isu permasalahan hukum yang berkembang di masyarakat.
Kegiatan Lingkar diskusi dan kajian hukum “Justicia” ini, mencoba memberdayakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal menjadi mahasiswa yang aktif dalam menganalisa dan peka terhadap isu-isu permasalahan hukum teraktual serta meramaikan kampus. Dimana jika melihat kondisi kekinian, kampus hanya ramai dengan mahasiswa pada saat perkulihan berlangsung akan menjadi sepi setelah perkulihan berakhir. Mahasiswa hanya memiliki aktivitas akademik perkulihan saja, istilahnya mahasiswa “kupu-kupu” (Kuliah pulang-kuliah pulang) yang hanya singgah sesaat di kampus. Hal tersebut berbeda jika dibandingkan kondisi Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal dengan kondisi beberapa Fakultas Hukum di beberapa Universitas di Jawa Tengah.
Berdasarkan uraian di atas dan untuk memfasilitasi pengembangan potensi mahasiswa tersebut, maka dengan Ridho Allah Yang Maha Kuasa pada tahun akademik 2010/2011 membangkitkan ghiroh kritis mahasiswa dan diskusi yang telah beberapa tahun fakum serta ketidakadanya lembaga yang melaksanakan berbagai kegiatan akademis di lingkungan Fakultas Hukum. Dengan angin segar dan suasana baru serta dengan meyakini bahwa niat dan tujuan ini hanya dapat dicapai dengan taufik dan hidayah Allah SWT, serta perencanaan dan usaha yang bijaksana, maka dengan rahmat-Nya semata kami tim pelaksana berharap pembentukan Lingkar Diskusi dan Kajian Hukum “Justicia” ini dapat berjalan lancar, serta niat dan tujuan yang diharapkan dapat dicapai dengan baik. Lingkar Diskusi dan Kajian Hukum “Justicia” sebagai bagian dari kegiatan diharapkan dapat memfasilitasi pengembangan potensi mahasiswa dalam hal mengkritisi, menganalisa kebijakan dan isu-isu hukum yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu Lingkar Forum Diskusi dan Kajian Hukum “Justicia” mempunyai motto “Berpikir Positif Bertindak Produktif”.

Senin, 10 Januari 2011

KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA

Tegal, 16 Desember 2010

Narasumber     :   Indras Cahyaningrum,SH.MH.( Dosen Fak.Hukum UPS Tegal )
Moderator        :   Imam Asmarudin,SH.



Fokus :
1.  Apakah benar penetapan Gubernur Yogyakarta melanggar konstitusi Negara Republik Indonesia?
2.  Dilihat dari segi sosiologis Paku Alam dan Srisultan Hamengkobowono IX dipilih melalui penetapan. Apakah gubernur dan wakil gubernur dapat dilakukan hal yang sama yaitu dipilih melalui penetapan?
3.  Apakah sistem pemerintahan monarkhi akan kita tetapkan di Yogyakarta?
4.  Apakah masa jabatan seumur hidup gubernur layak diterapkan di Yogyakarta?

Hasil Diskusi :

Pandangan Mahasiswa terhadap kasus Yogyakarta ?????????

>  Mega ( Semester V Fak.Hukum UPS Tegal ) : Jika ditinjau dari UUD 1945 Khususnya pasal 18 ayat (4) yang berisi “Gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demoratis.”
Dalam arti yang sesungguhnya demokratis tidak hanya diartikan sebagai pemilihan langsung, akan tetapi demokratis juga dapat diartikan pemiliha tidak langsung. Jadi menurut saya sistem penetapan Gubernur Yogyakarta tidak menyalahi/melanggar konstitusi karena sudah mewakili pemilihan secara demokratis masyarakat Yogyakarta sendiri.

> Agus setiawan ( Semester V Fak.Hukum UPS Tegal ) : Dengan adanya persoalan terkait dengan keistimewaan Yogyakarta DPR RI mengeluarkan sebuah fatwa membentuk RUU Yogyakarta, Lalu “Apakah setiap daerah istimewa dapat memunculkan sebuah undang-undang ?”
Menurut hemat saya pembentukan sebuah UU. Juga harus mengacu pada dasar kewenangan tiap daerah termasuk daerah istimewa yang meliputi 6 point kewenangan daerah antara lain : moneter, pertahanan, politik luar negeri, yustisi dan Agama.

> Narasumber (dosen Fak.Hukum UPS Tegal ) : Sekarang mari kita telaah apa yang telah dikatakan oleh Presiden RI melalui mentrinya Gamawan Fauzi terkait dengan persoalan Yogyakarta “ SBY mengibaratkan DIY adalah monarkhi, sedangkan Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik bukan lagi sistim pemerintahan kerajaan.” Kalimat tersebutlah yang membuat amarah masyarakat Yogyakarta memuncak, hingga DPR Yogyakarta mengadakan sidang terkait hal tersebut, dan dalam sidang diputuskan bahwa masyarakat Yogyakarta akan tetap pada pendirian yaitu mengangkat Gubernur secara penetapan.
Forum LDKH “ Justicia” : Kami sepakat bahwasanya pengangkatan Gubernur dan wakil Gubernur Yogyakarta yang dilakukan melalui penetapan sudah sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 18 ayat (4) “Gubernur.......dipilih secara demoratis.
Dilihat secara sosiologis Masyarakat Yogyakarta sudah menyampaikan aspiratifnya, jadi keputusan yang diambil merupakan keputusan demokratis seluruh masyarakat Yogyakarta hal tersebut TIDAK meyalahi konstitusi dan mereka berhak menatapkan masa jabatan seumur hidup, akan tetapi yang jadi permasalahan adalah usia yang terlalu tua dianggap tidak produktif / tidak mampu menjadi pelaksana pemerintahan secara maksimal?

>  Agus Priyanto ( Semester V Fak.Hukum UPS Tegal ) : Dapat diibaratkan Gubernur Yogyakarta diselimuti jaket kesultanan, mungkin solusinya adalah dalam redaksi UU.No.32 tahun 2004 perlu adanya kalimat bahwa Gubernur = Calom sultan dan Calon Gubernur = Sultan.

> Hadist ( FKIP semester v ) : Solusi segala persoalan terkait dengan keiistimewaan Yogyakarta semua kembali pada tingkat partisipasi masyarakat Yogyakarta sendiri. Jika disepakati pengangkatan gubernur secara pemilihan langsung maka akan terjadi tumpang tindih pemerintahan bahkan mungkin sampai pada perang saudara antara masyarakat Pro Sultan dan Masyarakat Pro Gubernur langsung.
Forum LDKH “ Justicia” : Timbul pertanyaan Apakah ada masyarakat Yogyakarta yang mau memilih Gubernur secara langsung??? Sedangkan sudah dapat kita ketahui hasilnya dari keputusan sidang DPRD Yogyakarta kemarin, bahwa seluruh masyarakat Yogyakarta sepakat untuk tetap mengangkat Gubernur melalui penetapan.

Kesimpulan :
1. Masalah keistimewaan Yogyakarta keberadaannya dilindungi oleh UUD 1945.
2. Penetapan Gubernur Yogyakarta tidak menyalahi/melanggar konstitusi karena sudah mewakili pemilihan secara demokratis ( secara partisipatif ) seluruh masyarakat Yogyakarta sendiri.
3. Perlunya penetapan dan pembatasan waktu masa jabatan Gubernur dan wakil Gubernur Yogyakarta.
4. Kearifan tata penetapan masa jabatan Gubernur Yogyakarta dan masa jabatan Sultan sangat diperlukan.
5. Diharapkan DPR dan DPRD lebih bijak dalam mengyelesaikan bebagai polemik Yogyakarta.

Pustaka Acuan :
- Undang-Undang Dasar 1945
- UU. No.32 tahun 2004 tentang otonomi daerah
- Website dan situs terkait

Kamis, 16 Desember 2010

BULLYING


BULLYING
By Indras Cahyaningrum
Preview
Maraknya kasus bullying membuat kita mengelus dada…
Bullying terkadang hanya diawali dengan kejadian sepele : seperti saling mengejek antar teman, namun siapa sangka kejadian yang kita anggap sepele tersebut dapat membuat orang berubah perilaku : menjadi kasar , brutal yang pada tingkat akhir dapat menyakiti seseorang.
Agar kejadian – kejadian serupa tidak terulang maka perlu adanya penularan pengetahuan tentang bullying secara komprehensif kepada orang tua, guru.
Refleksi
Yang paling mudah untuk kita saksikan adalah kejadian dalam acara mapras/ penerimaan murid baru. Para kakak kelas biasanya berlomba galak dan keras terhadap adik – adik kelasnya. Dengan dalih ingin melatih mental dan ketahanan diri para adik kelas. Kakak – kakak kelas acap kali membentak para juniornya untuk melakukan hal yang aneh – aneh.
Anak – anak yang lebih muda dan merupakan adik – adik kelas ini terpaksa menjadi patuh dan takut pada seniornya jika ingin selamat serta diterima dilingkungan sekolah.
Kebiasaan mapras atau plonco ini sering kali terbawa ke jenjang usia dewasa. Pengertian buulying tidak berhenti pada konteks dunia sekolah saja, dapat pula terbawa kedalam budaya kantor/ perusahaan dan bahkan barang kali juga dalam bidang pemerintahan.
Bahasan
Apa itu bullying?
Berdasarkan pengaduan masyarakat, Komisi Nasional Perlindungan Anak memberi definisi/pengertian  terhadap bullying adalah : kekerasan fisik dan psikologis berjangka panjang yang dilakukan seseorang yang tidak mampumempertahankan diri dalam situasi dimana ada hasrat untuk melukai atau melukai atau menakuti orang atau membuat orang tertekan, trauma / depresi dan tidak berdaya.
Bentuk bullying
Bullying terbagi menjadi 3 bentuk :
-          Fisik (memukul, menampar, memalak atau meminta paksa yang bukan hak miliknya, pengeroyokan menjadi eksekutor perintah senior).
-          Verbal (memaki, mengejek, menggosip, membodohkan, mengkerdilkan),
-          Psikologis (mengintimidasi, mengecilkan, mengabaikan, mendiskriminasikan).
Dampak Bullying
Bullying berdampak menurunkan tes kecerdasan dan kemampuan analisis siswa yang menjadi korban. Bahkan sampai berusaha bunuh diri. Dari bullying juga berhubungan dengan meningkatnya tingkat depresi, agresi, penurunan nilai – nilai akademik dan tindakan bunuh diri.  Pelaku bullying berpotensi tumbuh sebagai pelaku criminal disbanding yang tidak melakukan bullying. Tindakan ini juga masih menjadi masalah tersembunyi yang tidak disadari oleh para pendidik dan orang tua murid.
Keadaan semacam ini sesungguhnya sangat merugikan bagi perkembangan karakter manusia dan menghalangi bertumbuhnya rasa percaya diri kalangan orang muda. Stigma yang menyamakan manusia dengan kelapa, seakan – akan semakin tua semakin bersantan tampaknya perlu dikaji ulang.
Secara Logika manusia yang bertumbuh tinggi besar dan menua dari segi fisik. Belum tentu diimbangi dengan pertumbuhan karakter dan kecerdasan yang seimbang. Banyak orang tua yang masih kolot, merasa dirinya paling tahu, paling pintar dan acap kali memaksakan kehendak, namun tak sedikit pula orang – orang muda yang sabar, bijak, kreatif dan pandai menempatkan diri.
Faktor penyebab  :
-          Perilaku feodal (pemaknaan senior / yunior)
-          Puberitas pada masa remaja ( pencarian jati diri )
-          Krisis identitas.
-          Kekerasan dalam rumah tangga dan di sekolah.
-          Pengawasan perilaku anak yang kurang dari orang tua dan sekolah.
-          Imitasi dari tontonan media yang mengandung unsur kekerasan, seksualitas / pornografi.
-          Fanatisme yang berlebihan.
-          Pendisiplinan dengan kekerasan (rumah, sekolah).
Mencegah Bullying  :
Lingkungan Sekolah :
-          Mengawasi perilaku siswa selama disekolah.
-          Civitas sekolah harus bersikap normatif.
-          Mengaktifkan guru BP atau menyediakan konselor yang memberi bimbingan.
-          Guru harus bersikap sebagai pendengar yang baik bagi murid.
-          Mengenali tempramen dan karakter masing – masing siswa.
-          Mengadakan evaluasi kondisi sekolah setiap kurun waktu tertentu.
-          Menciptakan kebersamaan sosial diantara civitas sekolah.
-          Guru menjadi sosial support.
-          Menyediakan pelatihan guru tentang cara mengintervensi bullying.
-          Mempunyai mekanisme / SOP penyelesaian masalah kasus bullying.
-          Menyelenggarakan seminar / konferensi komunitas (ortu, guru, siswa)
-          Berikan sanksi mendidik jika anak melakukan kesalahan.
Linkungan Rumah
-          Ajarkan empati sosial sejak dini.
-          Adanya teguran halus pada anak jika melakukan kekerasan .
-          Jadilah orang tua tempat curhat yang menyenangkan.
-          Ikut mendampingi anak, ketika menonton tayangan televisi.
-          Orang tua harus menjadi contoh teladan bagi anak.
-          Buatlah aktifitas yang menyenangkan saat dirumah.
-          Ajari anak mempertahankan, dan melindungi diri.
-          Cepat tanggap ketika anak terlibat kekerasan.
-          Melaporkan pada instansi terkait ketika anak menjadi korban bullying.
-          Mengedepankan penyelesaian kekeluargaan jika terjadi bullying.
Pasal 54 UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menegaskan : “Anak didalam dan dilingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman – temannya didalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan lainnya”.
Penutup
        Bullying perlu diwaspadai sejak dini khususnya oleh para orang tua. Mereka sebaiknya memperhatikan pekembangan jiwa anak – anaknya dengan sungguh – sungguh. Perilaku yang kasar, memaksa, berteriak, mengancam dan meremehkan orang lain dapat menjurus untuk menjadi pelaku bullying. Lambat laun anak – anak dengan karakter semacam itu akan mencoba mengintimidasi anak – anak lain khusunya mereka yang lebih muda atau lebih lemah. Perilaku yang sensitive, penakut, rentan, mudah tertekan yang lebih mudah tertekan dan pendiam juga merupakan sasaran empuk untuk menjadi korban bullying.
        Tidak mudah memang untuk meletakan landasan yang tepat bagi anak – anak dan remaja agar mereka dapat menumbuhkan karakter terbaik yang dapat muncul dari dalam diri mereka. Namun yang pasti hendaknya sejak dini para or ang tua mengarahkan anak-anaknya untuk berlaku sopan, menahan diri mengemukakan  pendapat  secara  terbuka  dan mampu  memberikan  alasan yang masuk di akal.
        Jika logika atau nalar anak – anak mengenai hal yang baik dan buruk sudah berjalan dengan sempurna sejak awal, mudah – mudahan mereka akan terlepas dari cengkraman bullying baik sebagai perilaku maupun korban.
        Sumber pustaka :
-          Beberapa artikel by print dan internet
-          Data KPAI


Namun????

“Kondisi Rumah tangga yang menyebabkan anak mengalami tindak bullying bahkan menjadi pelaku”.
-          Mega                       : dimulai dari diri sendiri, keluarga, teman – teman, menjaga perilaku dari luar / teman, karena teman adalah faktor yang lebih dominan dalam kehidupan anak.
-          Bu Indras Ch         : Dimulai dari diri sendiri harus ada partner/ contoh. Karena dalam tindakan orang lain, terkhusus pada tindakan keluarga.
-          Noviadri  : Jika pengertian bullying diketahui baik batasan maupun sanksinya maka akan memperluas ruang gerak pelaku tindak bullying.
-          Aulia                       : Bullying terjadi karena tradisi , dendam, ingin menunjukan kekuasaan, iri hati, ada oknum yang mendapat kepuasan.
Solusi :
-          Membiasakan diri memberikan feed back yang baik/positif dari ortu kepada anak.
-          Dari pihak sekolah harus menciptakan kondisi dan situasi yang positif dan tidak melupakan / menghindarkan terhadap keberadaan bullying di sekolah.
Sanggahan :
-          Agus P                    : Apakah seharusnya / perlukah tim khusus pengawas guru BK untuk pengawas kejadian Bullying?
Answer :
-          Bu indras Ch         :   Pencegahan dilakukan sejak dari rumah,  Adanya tukar fikir thd teman sejawat.
To be continued…

Kamis, 18 November 2010

Hasil diskusi Perdana LDKH "Justicia"

Menghargai jasa para pahlawan
By : Indras Cahyaningrum
Preview
Bangsa yang besar adalah bangsa yang selalu menghargai jasa para pahlawannya. Kalimat itu sering sekali kita dengar diucapkan orang atau kita baca di Koran atau majalah, lebih – lebih menjelang  peringatan hari pahlawan yang jatuh pada tanggal 10 November. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari pahlawan untuk mengenang pertempuran heroic arek-arek Surabaya melawan tentara sekutu. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah:” Sudahkah bangsa ini menghargai jasa para pahlawannya.”
Refleksi
Pengertian pahlawan tidak semestinya diartikan kaku,dengan sebagai orang yang telah gigih brjuang untuk membela kebenaran demi tumpah darah dan merubah bangsa. Namun terlepas dari itu, siapapun dia,yang telah berjuang melakukan perubahan dan mendedikasikan seluruh jiwa , kesempatan dan waktunya dengan penuh ikhlas dan tanpa pamrih, itulah disebut pahlawan.
Sikap Kepahlawanan
1.         Ciri – ciri sikap kepahlawanan
Apakah yang dimaksud dengan sikap kepahlawanan? Kepahlawanan berasal dari kata pahlawan. Pahlawan. Pahlawan merupakan orang yang memiliki keberanian dan pengorbanan yang besar dalam berjuang mencapai cita – cita. Berani dan rela berkorban merupakan sikap utama yang dimiliki oleh seorang pahlawan. Dari pengertian pahlawan ini dapat kita simpulkan bahwa sikap kepahlawanan merupakan sikap yang menunjukkan keberanian dan pengorbanan yang tinggi dalam berjuang mencapai suatu hal. Selain berani dan rela berkorban ada cirri – ciri lain dari sikap kepahlawanan. Apa saja ciri – ciri lain tersebut? Marilah kita simak salah satu riwayat perjuangan tokoh pahlawan berikut. Dari riwayat ini kamu akan Menemukan beberapa ciri-ciri dari sikap kepahlawanan. Pahlawan memiliki sifat-sifat berani, pantang menyerah, rela berkorban dan mendahulukan kepentingan orang lain.
1.      Berani
Sifat berani berhubungan erat dengan kebenaran. Seseorang tidak akan takut jika dia sedang memperjuangkan k ebenaran Orang  berani tidak sama dengan nekat.
2.      Pantang menyerah
Pantang menyerah berarti terus berjuang meskipun menghadapi berbagai rintangan. Jika diperjuangkan gagal, pahlawan tidak putus  asas. Ia akan terus berjuang sampai kebenaran ditegakkan.
3.      Rela berkorban
Rela berkorban berarti bersedia mengorbankan dirinya bagi kepentingan orang lain. Seorang pahlawan mengorbankan kepentingan, pikiran, tenaga, harta, bahkan hidupnya sendiri.
4.      Mendahulukan Kepentingan orang lain
Pahlawan tidak mengejar kepentingan sendiri. Kepentingan bangsa,negara, dan kepentingan orang banyak  ia dahulukan. Sampai hari ini pahlawan bangsa akan tetap lahir atau muncul. Siapa tahu alasannya? Ini karena selalu ada orang yang dengan berani dan rela berkorban membela kebenaran dan keadilan. Orang yang memiliki sifat-sifat demikian dapat disebut sebagai pahlawan bangsa.
5.      Ikhlas
Seorang pahlawan sejati akan berjuang dengan ikhlas tanpa pamrih. Ikhlas artinya tidak mengharapkan imbalan. Suatu kebaikan yang dilakukan dengan ikhlas maka akan mendatangkan hasil yang baik pula. Namun sebaliknya suatu kebaikan yang dilandasi dengan pamrih tertentu, justru bisa mendatangkan suatu keburukan.
2. Sikap Kepahlawanan dalam kehidupan sehari-hari
            Apakah yang disebut pahlawan hanya orang-orang yang berjuang melawan penjajah? Tentu saja tidak. Setiap orang yang berjasa kepada bangsa ataupun kepada orang lain bisa disebut pahlawan. Orang tua berjasa kepada kita karena telah melahirkan, merawat dan mendidik kita. Petani  berjasa dalam menyediakan kebutuhan pangan. Guru berjasa dalam mengajarkan ilmu pengetahuan . Semua orang dapat berjasa dan menjadi pahlawan bagi bangsa  ini sesuai dengan caranya masing-masing. Sikap kepahlawanan sangat penting dan harus dimiliki setiap orang. Sejak dini sikap kepahlawanan harus mulai dipupuk dan dibiasakan. Orang yang tidak memiliki sikap kepahlawanan akan  menjadi  penakut, pelit atau tidak mau berkorban, malas berusaha, egois ( mementingkan diri sendiri ) dan mudah putus asa.  Walaupun tidak mendapat penghargaan dari siapapun sikap kepahlawanan harus senantiasa dipupuk, sebab penghargaan bukanlah tujuan dari seorang pahlawan. Kita harus membiasakan diri memiliki sikap kepahlawanan dalam kehidupan sehari-hari. Sikap kepahlawanan dapat kita terapkan dilingkungan keluarga, lingkungan kampus, dan dilingkungan masyarakat.

Pemateri         : Indras Cahyaningrum. SH,MH
Moderator      : Tias Vika. SH

TOR DAN NOTULENSI
LINGKAR DISKUSI DAN KAJIAN HUKUM (LDKH) “JUSTICIA”
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PANCASAKTI TEGAL

NOTULENSI
-          Pengembangan ilmu dan kajian terhadap ilmu yang diterima dalam bangku perkuliahan
-          Pengabdian kepada masyarakat
-          Advokasi mahasiswa
-          BEM – bidang penalaran bakat dan minat
-          Kesepakatan hari diskusi dan kajian ~ kamis, waktu fleksibel

Tegal, 18 Nopember 2010
-          Degradasi terhadap kepahlawanan, makna atau pengertian kepahlawan yang masih simpang siur..
-          Pahlawan yang dimaksudkan bukan hanya saja seperti yang dimaksudkan dalam Perpes  Nomor 33 Tahun 1964.
-          Banyak hal yanag dapat sebutan dan disempatkan pahlawan pada diri seseorang.
-          Menghargai pahlwan dengan metode aplikasi nilai-nilai kepahlawan dalam kehidupan sehari-hari.. tidak hanya dengan materi tapi dapat juga secara filosofis..
-          Bagaimana harus menyikapi dan sedikit menyikapi permasalahan degradasi tentang kepahlawanan??!!!
-          Arti pahlawan, dalam pengertian anak-anak muda ?
1.     Mega - Yang berani bersuara, bergerak dengan semangat dan memperjuangkan hak asasi manusia
2.    Agus - Berbicara pahlawan, melihat dari berbagai versi -  dengan tingkah laku yang cukup menghibur. Perbuatan, tindakan dan pola pola pikir semua orang senang.
3.    Kiki -  kita semua bisa menjadi pahlawan, meskipun dalam artian memperjuangkan nilai juga termasuk pahlawan.
4.    (Pemateri) Dikatakan sebagai, Pahlawan salah satunya mendapatkan apresiasi dari orang lain, dan perbuatan yang memberikan manfaat kepada orang lain.
5.    Ikhlas dalam melakukan perbuatan yang bermanfaat kepada orang lain, wujud apresiasi kepada masyarakat.
6.    Agus – menitik beratkan kepada hak yang dilanggar dan dirampas, kewajiban kita kaum muda terhadap wujud apresiasi kepada jasa pahlawan.
7.    Apresiasi jasa pahlawan yang telah menjadikan merdeka bangsa ini. Seperti hilangnya nilai-nilai nasionalisme, terhadap budaya dan integritas bangsa.
8.    Richard – binggung terhadap doktrin kepahlawan yang diberikan kepada guru dengan gelar tanpa tanda jasa (tanda jasa di sini sebagai lencana).
9.    Segala sesuatu yang dilakukan dengan ikhlas, maka akan dilihat lebih indah oleh oranglain.
10. Kholis – ikhlas, jihad.,

Kepahlawanan --> Pahlawan adalah seseorang yang secara ikhlas, berani menegakkan kebenaran, dan memberikan arti bagi orang lain.


-          Kondisi Kekinian :
1.     Degradrasi pemuda terhadap makna kepahlawanan.
2.    Kurang apresiasi pemuda indonesia

-          Kesimpulan :
1.     Diperlukan keteladanan, sebagai panutan generasi muda dalam mengarahkan masa depan bangsa ini.
2.    Nilai-nilai nasionalisme yang berada di jiwa muda bangsa Indonesia saat ini, mulai meluntur karena budaya-budaya yang dimiliki oleh bangsa kita, tidak mengakar di kalangan kaum muda. 

-          Solusi :
1.     Kearifan lokal, yang harus dilakukan secara mendalam, dan benteng terhadap isu globalisasi yang bersiap menghancurkan bangsa ini.
2.    Generasi muda dapat mengimplementasikan beberapa sifat terhadap sikap dalam keseharian, bangsa, kampus, masyarakat.
3.    Motivasi diri sendiri.